Audit Internal
- Perusahaan
- Tata Kelola Perusahaan
- Audit Internal
Perseroan telah membentuk Audit Internal berdasarkan surat keputusan Dewan Komisaris Nomor 001/KEP-DEKOM/AAA/II/2024 pada tanggal 12 Februari 2024. Tujuan dibentuknya Komite audit internal yaitu untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis. Dalam menjalankan fungsinya, Unit Internal Audit memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit meliputi:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Internal Audit tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan dewan komisaris.
e. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
f. Bekerja sama dengan Komite Audit;
g. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
h. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Profil Audit Internal

Eka Annisa Sulistyowati
Audit Internal
Eka Annisa Sulistyowati, Warga Negara Indonesia, lahir di Wonogiri pada tahun 1996. Beliau memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Mercu Buana, Jakarta Barat pada tahun 2018.
Eka Annisa memulai karir profesionalnya sebagai Staf Akuntansi Keuangan di PT Sumatraco Langgeng Abadi pada tahun 2014 – 2022. Eka Annisa bergabung dengan PT Adiwarna Anugerah Abadi sebagai Staf Akuntansi dan diangkat sebagai Accounting Supervisor PT Adiwarna Anugerah Abadi pada tahun 2023. Pada tahun 2024, beliau diangkat sebagai Internal Audit PT Adiwarna Anugerah Abadi.